EDISI SPESIAL

BERITA LENGKAP

Environment

with 2 comments

Junjunglah pada tanah dan lingkungan yang kita pijak….

Written by Hasyim

Juli 12, 2008 pada 6:15 pm

2 Tanggapan

Subscribe to comments with RSS.

  1. PEMANASAN GLOBAL

    Perubahan Iklim Global atau dalam bahasa inggrisnya GLOBAL CLIMATE CHANGE menjadi pembicaraan hangat di dunia dan hari ini Konferensi Internasional yang membahas tentang hal tersebut sedang diselenggarakan di Nusa Dua Bali mulai tanggal 3 hingga 14 Desember 2007, diikuti oleh delegasi dari lebih dari 100 negara peserta. Salah satu penyebab perubahan iklim adalah Pemanasan Global (Global Warming).

    Pemanasan Global adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi. Pemanasan Global disebabkan diantaranya oleh “Greenhouse Effect” atau yang kita kenal dengan EFEK RUMAH KACA. Efek rumah kaca disebabkan karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), batu bara dan bahan bakar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut untuk mengabsorbsinya.

    Istilah efek rumah kaca, diambil dari cara tanam yang digunakan para petani di daerah iklim sedang (negara yang memiliki empat musim). Para petani biasa menanam sayuran atau bunga di dalam rumah kaca untuk menjaga suhu ruangan tetap hangat. Kenapa menggunakan kaca/bahan yang bening? Karena sifat materinya yang dapat tertembus sinar matahari. Dari sinar yang masuk tersebut, akan dipantulkan kembali oleh benda/permukaan dalam rumah kaca, ketika dipantulkan sinar itu berubah menjadi energi panas yang berupa sinar inframerah, selanjutnya energi panas tersebut terperangkap dalam rumah kaca. Demikian pula halnya salah satu fungsi atmosfer bumi kita seperti rumah kaca tersebut. Sebagai Illustrasi sederhana tentang terjadinya pemanasan Global silahkan KLIK DISINI

    Untuk mencegah dan mengurangi emisi gas karbondioksida dan efek rumah kaca mendorong lahirnya PROTOKOL KYOTO. Dinegosiasikan di Kyoto Jepang pada Desember 1997, dibuka untuk penandatanganan 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Pebruari 2005, setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004.

    Hingga 23 Oktober 2007 sudah 179 negara yang meratifikasi PROTOKOL KYOTO tersebut, daftar negara dapat anda lihat DISINI. Ada empat negara yang telah menandatangani namun belum meratifikasi protokol Kyoto tersebut yaitu, Australia (tidak berminat meratifikasi), Monako, Amerika Serikat yang merupakan pengeluar terbesar gas rumah kaca juga tidak berminat untuk meratifikasinya, sisanya Kazakstan. Tetapi setelah baru-baru ini Australia meratifikasinya menjelang konferensi perubahan iklim di Bali, maka tinggal Amerika Serikat sendiri sebagai negara industri besar yang belum meratifikasinya. Negara lain yang belum memberikan reaksi adalah Afghanistan, Andorra, Brunei, Rep. Afrika Tengah, Chad, Komoro Island, Irak, Taiwan, Republik Demokratik Arab Sahrawi, San Marino, Somalia, Tajikistan, Timor Leste, Tonga, Turki, Vatikan, dan Zimbabwe.

    Dikutip dari sumber :

    MENLH.GO.ID
    EFEK RUMAH KACA
    PROTOKOL KYOTO
    STATUS RATIFIKASI PROTOKOL KYOTO per Oktober 2007

    BACA JUGA :
    >>>BALI ROADMAP FOR CLIMATE CHANGE

    Hasyim Ibrahim

    Juli 13, 2008 at 1:58 pm

  2. FUNGSI EKOLOGIS HUTAN LINDUNG

    Jakarta, Kompas – Kawasan hutan lindung yang dibuka untuk kegiatan pertambangan tidak mungkin tergantikan. Meskipun secara teknis dapat direklamasi dan direhabilitasi untuk mengembalikannya menjadi hutan lindung, fungsi ekologisnya tidak mungkin dikembalikan seperti kondisi semula.

    Demikian terungkap dalam persidangan lanjutan hak uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) No 19/2004 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1/2004 tentang Perubahan atas UU No 41/1999 tentang Kehutanan menjadi UU, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/4). UU No 19/2004 itu memberi peluang kepada 13 perusahaan pertambangan melanjutkan kegiatannya di hutan lindung.

    Pemohon yang terdiri dari 92 orang dari berbagai lapisan masyarakat mengajukan tiga ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan tersebut, masing-masing Dr Hariadi Kartodihardjo dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Ir Eko Teguh Paripurno MT dari Fakultas Teknologi Mineral Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, dan mantan Menteri Kehutanan Dr Ir Muslimin Nasution APU.

    Menurut Hariadi, suatu kawasan hutan lindung yang telah ditambang secara terbuka tidak mungkin dikembalikan kepada fungsi ekologis semua karena telah terjadi perubahan bentang alam. “Hal yang dapat dilakukan adalah menghutankan kembali kawasan tersebut dengan teknologi terbaik yang tersedia,” katanya.

    Tak tergantikan

    Ia juga mengemukakan bahwa suatu kawasan hutan lindung yang dieksploitasi tidak mungkin digantikan oleh kawasan lain. Menurut dia, prinsip tukar guling pada kawasan hutan lindung hanya sekadar mempertahankan agar masih ada hutan yang tersisa. Akan tetapi sama sekali tidak mengembalikan fungsi ekologis yang hilang.

    Hariadi mengilustrasikan, jika fungsi hutan di kawasan Puncak dialihkan ke tempat lain, misalnya Cianjur atau Sukabumi, maka tidak akan ada manfaat lagi bagi Jakarta. Sebab, hutan yang dialihkan itu bermanfaat pada daerah aliran sungai di daerah tersebut.

    “Jadi, fungsi lingkungan dari sebuah sumber daya alam sebenarnya tidak pernah bisa dialihkan ketika kita hendak melindungi sebuah kawasan dari dampak negatif degradasi fungsi lingkungan itu. Sekalipun penggantinya itu luasannya sampai lima kali lipat, tetap saja fungsinya tidak tergantikan,” papar Hariadi, yang mengajar mata kuliah ekonomi sumber daya hutan dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

    Degradasi fungsi hutan akan mengakibatkan berbagai bencana, seperti banjir, longsor, pendangkalan waduk, kekeringan, dan sebagainya. Menurut Eko, bencana yang diakibatkan oleh kerusakan hutan oleh kegiatan pertambangan tidak hanya bencana alam, melainkan bencana sosial akibat hilangnya aset hidup yang seharusnya diperoleh masyarakat setempat.

    Untuk generasi berikut

    Muslimin berpendapat, masalah hutan tidak dapat dilihat secara rasional sebab hutan penuh dengan nilai. Hutan adalah bagian yang tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan manusia karena merupakan sistem penunjang kehidupan.

    “Oksigen, air, obat-obatan, dan sebagainya, semua berasal dari hutan,” tuturnya.

    Menurut Muslimin, hutan merupakan sumber daya yang tidak terbarukan sehingga harus dipikirkan keberlanjutannya untuk generasi berikutnya.

    “Masih ada generasi yang akan datang yang harus menikmati hutan, tidak harus dihabisi sekarang. Karena itu, dalam undang-undang kehutanan ketika itu, setiap investor di sektor kehutanan harus menyisihkan sebagian sahamnya kepada penduduk di dalam dan di sekitar hutan,” jelasnya.

    Ia mengemukakan bahwa undang-undang yang dibuat pada masa tahun 1960-an sangat terkait dengan kondisi negara yang membutuhkan investasi dan kepercayaan dari luar negeri. Pada masa itu Indonesia memang dalam kondisi ekonomi yang sangat parah.

    “Undang-Undang No 5/1967 yang mendahului Undang-Undang No 41/1999 waktu itu hanya menekankan bagaimana dengan cepat mendapatkan investasi luar negeri tanpa memperhatikan risiko kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, pada tahun 1978 baru muncul keresahan, ditandai dengan munculnya slogan forest for the people, akibat kehancuran hutan secara besar-besaran. Berdasarkan kenyataan itu, kata Muslimin, pemerintah akhirnya membekukan sejumlah perizinan di sektor kehutanan untuk menghentikan penghancuran besar-besaran dan pengkaplingan hutan oleh kalangan tertentu. (hasyim-acim)

    Hasyim Ibrahim

    Juli 13, 2008 at 2:01 pm


Tinggalkan Balasan